Praktek Dokter Hewan, Vet dan Klinik Hewan
Siang itu, tiba-tiba ada pemilik hewan yang mengirim pertanyaan kepada kami melalui whatsapp. Berikut adalah chat whatsapp antara si penanya dan kami :
"Selamat siang, kak kitten saya mencret dan tidak mau makan, obatnya apa kak?"
"Selamat siang, silakan segera dibawa ke Vet terdekat ya", jawab kami.
"Di sini tidak ada Vet kak", jawab si penanya lagi.
"Lokasinya dimana?", tanya kamikembali.
"bla bla bla bla", jawab si penanya lagi yang menyebutkan lokasi yang tidak begitu jauh dari tempat praktek kami.
Sejenak kami berpikir dengan jawaban yang dilontarkan si penanya, sangat mustahil di kota besar ini tidak ada Vet.
"Ada banyak Vet di sekitar bla bla bla", jawab kami lagi.
"Kalau di Vet tempat kakak ada dokter hewannya?, chat si penanya lagi.
Sejenak lagi kami merenung, hehehe, tampaknya si penanya sang pemilik hewan tersebut adalah salah satu contoh para pemilik hewan yang tidak menyadari bahwa Vet adalah Dokter Hewan.
"Vet adalah Dokter Hewan kak, layanan Vet atau Dokter Hewan dapat berupa Praktek Dokter Hewan, Klinik Hewan atau Rumah Sakit Hewan", jawab kami lagi melalui teks whatsapp.
Tiga puluh menit berlalu, dan tidak ada jawaban dari si penanya, bahkan satu jam, dua jam, empat jam dan sampai konten ini ditulis.
Selama berpraktek, banyak pertanyaan-pertanyaan serupa dari para pemilik hewan. Artinya, masih banyak pemilik hewan yang belum menyadari antara Vet, Dokter Hewan dan mungkin juga Klinik Hewan.
Vet merupakan singkatan dari Veterinarian yang dalam bahasa Indonesia berarti Dokter Hewan. Seorang Vet atau Dokter Hewan dapat berpraktek dalam bentuk Praktek Dokter Hewan Mandiri, di Klinik Hewan, dan juga Rumah Sakit Hewan, tentunya dengan Surat Izin Praktek yang dikeluarkan Kota atau Kabupaten tempat berpraktek. Selain itu, dokter hewan tersebut juga merupakan anggota dari PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia).
Dokter Hewan merupakan sebuah profesi medis yang dilindungi Undang-Undang dan dalam menjalankan profesinya, Dokter Hewan terikat pada Sumpahnya sebagai Dokter Hewan, Kode Etik Profesi dan Undang-Undang yang mengatur Kesehatan Hewan. Dokter Hewan tidak hanya memberikan layanan untuk hewan kesayangan/hewan peliharaan saja, tetapi bidang kerja Dokter Hewan sangat luas; bisa sebagai Dokter Hewan satwa liar (Kebun Binatang ataupun LSM Satwa liar), laboratorium penelitian biomedis dan bioteknologi, farmasi, industri pangan asal hewan, pemerintahan, karantina, epidemiolog, peternakan, dan masih banyak lagi.
Dari contoh pertanyaan pemilik hewan di atas, bisa jadi merupakan pertanda bahwa masih banyak para pemelihara hewan yang belum memahami peran Dokter Hewan (terutama Dokter Hewan Praktek) dalam layanan kesehatan hewan. Dokter Hewan adalah garda terdepan pelayanan kesehatan hewan dan juga kesehatan masyarakat.
Kesakitan hewan peliharaan/kesayangan banyak yang disebabkan oleh penyakit infeksi (baik bakteri, virus dan juga parasit), dan agen penyebab ini ada yang dapat menular ke manusia. Di sinilah salah satu peran Dokter Hewan, memberikan terapi berdasarkan diagnosa yang diambil dan memutus mata rantai infeksi. Sehingga hewan kesayangan menjadi sehat, pemilik sehat dan lingkugan juga ikut sehat.
Dalam memberikan layanan kesehatan hewan, Dokter Hewan bekerja secara ilmiah; yakni mengumpulkan data atau bukti (melalui wawancara riwayat, pemeriksaan fisik hewan dan pemeriksaan laboratoris) untuk menetapkan diagnosa. Setelah diagnosa diperoleh, maka terapi atau treatment dapat diberikan.
bagi para pemilik hewan, ketika menjumpai hewan kesayangan dalam kondisi tidak seperti biasanya, maka segeralah bawa ke Vet atau Dokter Hewan. Saat ini, Dokter Hewan sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada lagi alasan bahwa tidak ada Dokter Hewan di sekitar tempat tinggal.
Salam,
VetNotes Blogger dan Podcaster
Podcast dapat didengarkan di Channel Youtube : VetNotes Podcast
Comments
Post a Comment